Beberapa petugas PD.Pasar yang siap melakukan pengawasan dan penyampaian himbauan bagi pedagang dan pengunjung
Metronewsntt.com, Kupang- Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang memperketat pengawasan Protokol Kesehatan bagi pengunjung dan pedagang di tiga pasar besar tradisional yang ada di kota ini. Hal ini menyusul dikeluarkannya instruksi Wali Kota Kupang Nomor : 047/ HK.443.1/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 4 di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019.
Direktur pemasaran PD. Pasar Kota Kupang, Maksi Nomleni mengatakan, PD. Pasar merupakan salah satu BUMD di Kota Kupang yang memiliki tanggung jawab pokok untuk mengelola, dan menata serta mengawasi seluruh kegiatan dalam pasar.Maka dengan dikeluarkannya Instruksi Walikota Kupang dalam penerapan PPKM level 4, PD.Pasar wajib hukumnya mengeksekusi di lapangan terutama di dalam dalam melakukan pengawasan Prokes di seluruh area pasar.
Pengawasan yang dilakukan PD. Pasar dengan menempatkan seluruh staf yang berjumlah 48 orang ditiga pasar besar yang untuk melakukan pengawasan Prokes kepada pedagang dan pengunjung agar berada dalam area pasar wajib hukumnya untuk menaati Prokes yang berlaku tanpa kecuali.
" Kami kerahkan sebanyak 48 orang karyawan yang ada di PD.Pasara untuk melakukan pengawasan di ditiga pasar tradis dengan rincian untuk pasar Kasih Naikoten sebanyak 23 orang petugas, pasar Oebobo 18 orang petugas, pasar Oeba sebanyak 16 orang.Penjagaan ini diberlakukan sistem shift pagi dan sore," katanya kepada Metromewsntt, Rabu (28/7)
Dikatakanya, kewajiban yang dilaksanakan selama orang berada dalam area pasar yakni pertama wajib pakai masker, kedua, menjaga kontak fisik dan kerumunan, pengunjung juga wajib mencuci tangan, karena disetiap pintu masuk dan pintu keluar pasar telah disiapkan air di tandon. " Untuk ketersediaan air bersih saya sebagai Direktur Pemasaran menjamin aman karena kita sudah punya satu unit pick up traga yang setiap saat beroprasi untuk mengisi air bersih pada tempat di dalam area pasar yang sudah disediakan," katanya.
Ia mengaku penerapan PPKM Level 4 di dalam area pasar, hanya perlu meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Satpol PP, agar bisa membantu dalam area pasar. Karena secara kewenangan PD. Pasar tidak punya hak untuk melakukan penindakan terhadap orang yang tidak menaati prokes di dalam pasar.
"Kami berharap betul teman-teman dari Satpol PP bisa bergabung agar masalah seperti itu bisa tertangani. Sejauh ini rata-rata untuk pedagang pasti taat ketika kita himbau dalam penerapan Prokes dengan pakai masker maupun cuci tangan, akan tetapi biasanya yang sedikit bandel justru pengunjung atau pembeli, karena mungkin saja dia merasa tidak punya urusan langsung dengan kita PD. Pasar, sehingga dia merasa tidak perlu mendengar atau mengindahkan staff kami di lapangan," ungkapnya
Ditambahkannya, sesuai instruksi Wali Kota Kupang salah satu poin meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Wajib berkoordinasi dengan PD.Pasar, Polresta, dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di Pasar Tradisional yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
" Kami berharap melalui instruksi bapak Wali Kota Kupang kiranya semua stakholders di Kota Kupang ini dapat bersama-sama membantu melakukan pencegahan, agar secepatnya kita bisa terbebas dari Covid-19 ini," pintanya.(mnt)